PENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2019 RESMI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGUMUMAN NOMOR 34401/A.A3/KP/2019
SELEKSI BERSAMA
PENERIMAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI TAHUN 2019
A. INFORMASI UMUM
Dalam rangka memenuhi kebutuhan Guru dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuka kesempatan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus bukan PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan pada Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
B. PERSYARATAN
1. PERSYARATAN UMUM
a) Warga Negara Indonesia (WNI)
b) Usia maksimal saat mendaftar 40 tahun
c) Sehat jasmani, rohani, dan bebas NARKOBA
d) Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
e) Diutamakan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
f) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta serta tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi pemerintah
2. PERSYARATAN KHUSUS
a) GURU
1) Berstatus sebagai Guru bukan Pegawai Negeri Sipil
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiliki Sertifikat Profesi Pendidik yang linear dengan jabatan yang dilamar
4) Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0
5) Diutamakan memiliki pengalaman mengajar sesuai bidang yang diampu minimal 2 (dua) tahun
6) Diutamakan memiliki sertifikat/penghargaan tingkat nasional sebagai keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: Olahraga, Pramuka, Seni Budaya, Keagamaan, Prakarya, Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), Akuntansi/Keuangan dll
7) Bagi pelamar Guru di Sekolah Indonesia Tokyo dan Davao diutamakan laki-laki, dan khusus pelamar Sekolah Indonesia Tokyo diutamakan memiliki kemampuan mengemudi kendaraan roda empat dan dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SIM A
b) TENAGA KEPENDIDIKAN
1) Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil
2) Berijazah minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan dengan minimal IPK 2.75
3) Memiliki kecakapan dalam berbahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL Prediction Scoreminimal 450 atau IELTS 5.0
4) Memiliki pengalaman bekerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang tata usaha/administrasi perkantoran serta memahami pengelolaan keuangan dan aplikasi dapodik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
C. RENCANA PENJADWALAN *)
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 18 April 2019
2. Waktu Pendaftaran : 18 April s.d. 8 Mei 2019
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 14 Mei 2019
4. Pelaksanaan Seleksi : 21 s.d 24 Mei 2019
5. Pengumuman Hasil Seleksi : Juni 2019
D. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran daring mulai tanggal 18 April s.d 8 Mei 2019 pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan nomor sertifikat profesi pendidik, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan atau NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) bagi yang memiliki, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat surat elektronik
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar
b) Mengisi informasi data diri pelamar
c) Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar file maksimal 500 Kb
2) Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
3) Surat izin mengikuti proses seleksi yang ditandatangani oleh pimpinan institusi asal (sekolah/yayasan)
4) Sertifikat Profesi Pendidik
5) Kartu Tanda Penduduk dan Akte Lahir
6) Ijazah pendidikan terakhir
7) Surat keterangan mengajar dari yayasan yang menunjukkan akumulasi pengalaman mengajar sesuai dengan bidang yang diampu bagi pelamar guru SILN
8) Surat keterangan pengalaman bekerja sebagai Tenaga Kependidikan di sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Ketua Yayasan
9) Surat rekomendasi berkelakuan baik dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan)
10) Sertifikat TOEFL Prediction Score internasional/institusional atau IELTS yang masih berlaku
11) Sertifikat/penghargaan keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya, keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (TIK), akuntansi/keuangan, dll
12) Surat Keterangan sehat dari Dokter Pemerintah
13) Deskripsi diri, potensi dan motivasi menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN dalam Bahasa Indonesia dan Inggris masing-masing 1 lembar yang diketik menggunakan jenis huruf Arial ukuran 12 dengan spasi 1,15 ukuran kertas A4 dalam format PDF
d) Menandatangi surat pernyataan bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
e) Mencetak kartu peserta seleksi
4. Berkas lamaran asli sebagaimana diunggah pada angka 3 huruf d) disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
5. Panitia hanya akan memproses lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara lengkap dan benar
E. PROSES SELEKSI
1. Daftar nama pelamar dengan kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti proses Seleksi Kompetensi yang terdiri dari:
a. Bagi calon guru SILN: Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Microteaching dan Wawancara
b. Bagi calon Tenaga Kependidikan SILN : Psikotes, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Tes Kemampuan Bahasa Inggris, dan Wawancara
3. Daftar nama peserta Seleksi Kompetensi yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
F. PROSES PENETAPAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN SILN
1. Dalam rangka proses penetapan Guru dan Tenaga Kependidikan SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Izin Penugasan sebagai guru/tenaga kependidikan SILN dari pimpinan institusi (sekolah/yayasan) bagi calon guru SILN
b. Daftar riwayat hidup dilengkapi Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sesuai domisili
d. Surat keterangan sehat raga dan jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah
2. Menandatangani surat pernyataan tidak menuntut menjadi PNS dan bersedia ditugaskan menjadi Guru dan Tenaga Kependidikan pada SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku
G. PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2. Jadwal pengumuman final direncanakan pada bulan Juni 2019
3. Penetapan/keputusan Panitia Seleksi Bersama tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
H. KETENTUAN LAIN
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan
2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi Guru/Tenaga Kependidikan SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN
3. Panitia Seleksi Bersama dapat merekomendasikan calon Guru/Tenaga Kependidikan SILN pada negara selain yang dilamar
4. Apabila pelamar telah dinyatakan lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
5. Panitia Seleksi Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
6. Segala kerugian akibat kelalaian tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar
*) Rencana Penjadwalan bisa berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panitia Seleksi Bersama
Jakarta, 18 April 2019
Sekretaris Jenderal
ttd
Didik Suhardi
NIP 196312031983031004
SUMBER RESMI : KUNJUNGI DI SINI