LOWONGAN KERJA BUMN : PT Virama karya Posisi Akuntansi
PELUANG KARIR
PT. Virama Karya adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang konsultasi teknik dan manajemen. Melayani sektor teknis antara lain tata ruang, transportasi, pengairan, pertanian, dan khusus. PT Virama Karya telah mendapat sertifikasi ISO 9001 : 2008 oleh IKRCS.
Kualifikasi :
- Pria / Wanita.
- Usia Maksimal 27 Tahun.
- Domisili Jakarta dan Sekitarnya
Pendidikan :
- Minimal S1 Akuntansi dari Perguruan Tinggi Terkemuka dan Terakreditasi A Atau B
- Memiliki Sertifikat Brevet A dan B lebih diutamakan.
- Minimal IPK 3.00
Persyaratan :
- Berpengalaman bekerja minimal 3 tahun di bidang Akuntansi atau di Kantor Akuntan (lebih diutamakan).
- Menguasai Program Microsoft Office dan Accounting.
- Mampu menyusun jurnal, laporan Laba Rugi, dan Neraca Laporan Keuangan.
- Memahami Perpajakan.
- Jujur, teliti, memiliki kemampuan analisa data, memiliki kemampuan komunikasi yang baik, dapat bekerja sama dalam tim, dan memiliki integritas tinggi.
Lingkup Penugasan :
- Membuat dan menganalisa Laporan Keuangan Periodik (bulanan, semester, tahunan).
- Membuat Laporan Pajak Bulanan dan Tahunan (PPh 21/26, PPh23/26, PPN, PPh Badan Tahunan).
- Menyusun jurnal, Laporan Laba Rugi, dan Neraca Laporan Keuangan.
- Melakukan Rekonsiliasi Pajak.
- Bagi yang berminat dapat menyampaikan aplikasi lamaran disertai Curriculum Vitae, Soft file ijazah, KTP (yang masih berlaku), NPWP.
- Memiliki Sertifikat Brevet A dan Brevet B serta Sertifikat / Referensi Kerja (diutamakan).
Aplikasi Lamaran ditujukan kepada Kepala Biro SDMU&TI PT Virama Karya (Persero), dan dikirim melalui E-mail : [email protected] .
Batas penyampaian paling lambat tanggal 28 Februari 2018.
Catatan :
- Pelamar harap mencantumkan kode posisi: /Accounting/ pada subject E-mail.
- Kami hanya menyampaikan informasi Lowongan Kerja melalui website resmi PT VIRAMA KARYA (Persero) di www.bumn.go.id/viramakarya dan www.viramakarya.co.id
- Dalam proses rekrutmen Pegawai PT VIRAMA KARYA (Persero) Tidak Ada Pungutan Biaya dalam bentuk apapun.
SUMBER : BUMN.GO.ID