Lowongan Kerja Rumah Sakit JIH Yogyakarta Posisi Staff Kasir dan Billing - Oktober 2019


Spesifikasi jabatan untuk posisi Staf Kasir dan Billing :

1. Perempuan/ Laki-laki, usia 22-28 tahun
2. Pendidikan S1 Ekonomi/ Manajemen/ Kesehatan Masyarakat
3. Pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang pelayanan (lebih diutamakan)
4. Berpenampilan menarik dan mampu melakukan pelayanan prima
5. Komunikatif, aktif, ramah
6. Sehat jasmani, rohani, dan tidak buta warna
7. Dapat mengoperasikan komputer
8. Memiliki kemampuan Berbahasa Inggris
9. Mampu bekerjasama dalam team, jujur, disiplin, dan dapat mengikuti aturan yang berlaku dalam lingkup kerja

Berkas lamaran diterima oleh Departemen SDM dan Hukum paling lambat tanggal 11 Oktober 2019.   

Alamat :

Bagian SDM & Hukum Rumah Sakit JIH
Jl. Ringroad Utara no. 160, Condong Catur Sleman Yogyakarta  

Sumber : www.rs-jih.co.id

TENTANG

Rumah Sakit JIH adalah sebuah rumah sakit di Yogyakarta yang mengembangkan layanan prima dengan fokus pada kebutuhan pasien. Beroperasi sejak 2007, Rumah Sakit JIH berikhtiar membangun institusi syariah di bidang pelayanan kesehatan.

Rumah Sakit “JIH” pada awalnya bernama Jogja International Hospital, berada dibawah pengelolaan PT Unisia Medika Farma (PT UMF), yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT UMF No: 33 tanggal 24 Februari 2005, dan telah mendapatkan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM RI No C-17298 HT.01201.TH 2005 tanggal 22 Juni 2005, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No 84 tahun 2005 Tambahan Lembaran No 11273, termasuk didalamnya Jogja International Hospital sebagai Unit Usaha PT UMF.

Jogja International Hospital mulai operasional per 5 Februari 2007, berdasarkan Surat Izin Penyelenggaraan Sementara Rumah Sakit No: 503/0393/DKS/2007. Pada tanggal 12 Rabiul Awal 1928 H (31 Maret 2007) grand opening Jogja International Hospital.

Jogja International Hospital memperoleh ijin operasional tetap dari Dinas Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 28 April 2008, Surat Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit No: 445/3282/IV.2. Pada tanggal 20 Mei 2010 Jogja International Hospital berhasil memperoleh Sertipikat ISO 9001:2008. Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI No: YM.02.10/III/2743/10 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 659/Menkes/Per/VIII/2009, tanggal 14 Agustus 2009, tentang Rumah Sakit Indonesia Kelas Dunia, pasal 15, maka per tanggal 1 Agustus 2010 nama Jogja International Hospital diganti menjadi RUMAH SAKIT “JIH”.

IKLAN ATAS ARTIKEL

IKLAN TENGAH 1 ARTIKEL

IKLAN TENGAH 2 ARTIKEL

IKLAN BAWAH ARTIKEL